Vybes.id – Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi dan kali ini melibatkan pelajar. Peristiwa ini sekaligus jadi pengingat pahit bahwa konflik sepele di ruang digital bisa berujung pada tragedi nyata. Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lima pelajar harus berurusan dengan hukum setelah terlibat pembacokan yang membuat korban luka parah.
Read More : Gaji Pppk Paruh Waktu
Insiden berdarah tersebut terjadi di Jalan Raya Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, pada Rabu dini hari (31/12/2025). Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat.
Kronologi Pembacokan yang Berawal dari Voice Note
Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan penangkapan lima pelajar berinisial MFN (17), RSM (16), DSP (17), MAP (17), dan FI (18). Menurutnya, aksi kekerasan ini dipicu oleh saling ejek dan tantang-menentang melalui pesan suara atau voice note (VN) di aplikasi perpesanan.
Awalnya, korban MR, MF, dan beberapa rekannya sedang berkumpul di rumah seorang saksi di kawasan Kebun Randu, Cibadak. Situasi berubah ketika MFN mengirimkan VN berisi tantangan untuk bertemu di lokasi yang disebut โPalaganโ Parungkuda.
Sekitar pukul 01.00 WIB, kelompok korban mendatangi lokasi tersebut. Namun, tempat itu kosong. Mereka sempat melanjutkan perjalanan ke arah Cicurug sebelum akhirnya memutuskan kembali ke Cibadak.
Petaka justru datang saat mereka melintas di sekitar Pasar Parungkuda sekitar pukul 02.00 WIB. Rombongan korban dihadang kelompok pelaku yang jumlahnya lebih banyak. Ketegangan tak terhindarkan.
Read More : Pengadilan Sukabumi Vonis Mantan Kades Karena Penyalahgunaan Dana Desa
Korban Luka Parah, Polisi Jerat Pelaku Pasal Berlapis
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan, korban sempat berusaha melawan. Namun, karena kalah jumlah, mereka mencoba melarikan diri. Nahas, MR terjatuh dari sepeda motor dan langsung dikeroyok secara brutal.
Akibat kejadian itu, MR mengalami luka bacok di punggung, pinggul, dan kaki kiri. Sementara MF mengalami luka di bagian betis kiri. Keduanya langsung mendapatkan perawatan medis.
Kini, kelima pelajar tersebut ditahan dan dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan, serta ketentuan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan pelajar.