DLH Kota Sukabumi Tangani 27 Kasus Pencemaran Lingkungan Sepanjang 2025

pencemaran lingkungan

Vybes.id – Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi mencatat 27 laporan dari warga yang menyoroti dugaan kasus pencemaran lingkungan. Setiap laporan langsung ditindaklanjuti tim DLH bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk memastikan fakta lapangan.

Read More : Program Cek Kesehatan Gratis Kota Sukabumi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Deteksi Dini

Penanganan Aduan Pencemaran Lingkungan

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, May Widayastutie, didampingi PPLH Fauzi Rammatuloh, mengungkapkan bahwa dari total aduan tersebut, 18 kasus terbukti terjadi pencemaran, sedangkan 9 laporan tidak memenuhi unsur pencemaran.

“Meski tidak ada yang tergolong berat, seluruh temuan harus ditangani sesuai aturan. Tidak ada yang dibiarkan begitu saja,” jelas May, Rabu (10/12).

Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, tepatnya di belakang terminal lama, di mana limbah dari usaha kuliner terbukti mencemari kolam ikan milik warga. Pemilik usaha pun bersikap kooperatif dengan langsung memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara mandiri.

Respons Cepat dan Kolaborasi Wilayah

DLH menerapkan respons cepat, setiap aduan ditangani maksimal 2×24 jam. Peninjauan lapangan melibatkan unsur wilayah mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, aparat keamanan TNI–Polri, hingga Puskesmas.

“Begitu laporan masuk, kami langsung turun ke lapangan bersama pemerintah setempat,” papar May.

Masyarakat juga bisa melapor melalui Instagram resmi DLH, sambungan telepon, surat, atau datang langsung ke kantor. May menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.

Read More :

Pendekatan Persuasif dan Target Pengawasan

Contoh lain terjadi di Kelurahan Situmekar, terkait pengelolaan limbah plastik. Setelah dua kali teguran, pemilik usaha menutup operasional dan pindah lokasi, menunjukkan pendekatan persuasif tetap efektif.

DLH menargetkan minimal 40 usaha atau kegiatan setiap tahun untuk diawasi, sekitar 10 persen dari total perusahaan terdaftar. Meski menghadapi keterbatasan anggaran dan SDM, target tetap tercapai.

Selain itu, DLH mendapat mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawasi 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi, sekaligus menjadi narasumber Satgas terkait pengelolaan sampah dan lingkungan.

Dengan langkah-langkah ini, DLH Kota Sukabumi memastikan pengaduan pencemaran lingkungan ditindaklanjuti secara cepat, tegas, dan transparan, sekaligus mendorong masyarakat aktif berpartisipasi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.