Kejar PAD Rp650 Miliar, Wali Kota Sukabumi Bentuk Tim Khusus Awasi Pajak Daerah

PAD

Vybes.id – Pemerintah Kota Sukabumi memasang target cukup ambisius untuk tahun 2026. Pendapatan Asli Daerah atau PAD dipatok menembus angka Rp650 miliar, melonjak signifikan dibanding capaian sebelumnya yang berada di kisaran Rp535 miliar. Target ini bukan sekadar deretan angka di atas kertas, tapi menjadi fondasi penting untuk menjaga napas fiskal daerah tetap panjang dan stabil.

Read More : Kepengurusan Ppp Mardiono

Wali Kota Sukabumi, Ayep, menegaskan keseriusan target tersebut dengan membentuk Tim 10 Optimalisasi Pajak Daerah. Tim ini diisi seluruh kepala perangkat daerah, tanpa kecuali. Mereka ditugaskan untuk memastikan kepatuhan pajak berjalan normal, lurus, dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku.

Ayep menyampaikan hal itu usai memimpin Rapat Evaluasi Optimalisasi PAD di Balai Kota Sukabumi, Rabu 7 Januari 2026. Menurutnya, penguatan PAD adalah langkah antisipatif di tengah kekhawatiran akan potensi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

Alasan Pemkot Sukabumi Fokus Meningkatkan PAD

Ayep secara terbuka menyebut ada dua alasan utama mengapa ia begitu menaruh perhatian pada PAD. Pertama, untuk memperkuat fiskal daerah agar tidak terlalu bergantung pada pusat. Kedua, sebagai langkah berjaga-jaga bila ke depan aliran transfer keuangan dari pusat mengalami penyusutan.

Namun, di balik itu semua, Ayep menekankan bahwa peningkatan PAD juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah daerah. Uang yang dihimpun dari pajak, menurutnya, adalah amanah rakyat yang harus kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan.

Sektor Pajak Jadi Fokus Utama Pemkot Sukabumi

Dalam strategi optimalisasi ini, Pemkot Sukabumi memberi perhatian khusus pada sektor hotel, rumah makan, dan wajib pajak besar lainnya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT menjadi salah satu fokus utama karena nilainya dinilai cukup potensial.

Ayep mengingatkan bahwa PBJT bukanlah uang milik pengusaha. Pajak tersebut merupakan titipan masyarakat yang wajib disetorkan kepada pemerintah. Ia memberi contoh sederhana, ketika seseorang makan dengan nilai transaksi Rp5 juta, maka 10 persennya adalah pajak yang harus diserahkan ke kas daerah.

Langkah Tegas Jika Wajib Pajak Tidak Kooperatif

Untuk menjamin kepatuhan, Pemkot Sukabumi menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Kota Sukabumi. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan sebagai langkah lanjutan jika ditemukan wajib pajak yang tidak kooperatif.

Read More : Cek Bansos Kemensos

Ayep menegaskan bahwa pendekatan awal tetap dilakukan melalui konsolidasi dan pembinaan. Namun, jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, Pemkot tidak segan melaporkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PAD dan Kesejahteraan Warga Sukabumi

Ayep mengaitkan langsung peningkatan PAD dengan kondisi sosial masyarakat. Saat ini, sekitar 65 ribu warga Sukabumi berada pada kategori Desil 1–2, sementara 165 ribu lainnya berada di Desil 1–5. Mereka, kata Ayep, adalah keluarga besar Kota Sukabumi yang hak hidupnya harus dijaga dan diperhatikan.

Ke depan, Pemkot Sukabumi berencana menggabungkan edukasi pajak dengan berbagai event besar, peningkatan kunjungan wisata, serta perbaikan infrastruktur pendukung usaha seperti trotoar dan fasilitas publik.

Ayep menutup dengan penegasan bahwa uang pajak adalah uang rakyat. Pemerintah hanya menjalankan amanah. Jika semua pihak bersatu dan taat aturan, ia yakin keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bukan sekadar mimpi, melainkan tujuan yang bisa diraih bersama.