Polsek Cikole Tangkap Pelaku Curanmor Kota Sukabumi Kurang dari 24 Jam

Curanmor

Vybes.id – Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial D (31) warga Cibeber, Cianjur, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Kota Sukabumi. Penangkapan dilakukan di wilayah Warungkondang, Cianjur, pada Rabu (10/12/2025), kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Read More : Sawit Tak Lagi Diterima di Jabar, Ini Dampaknya bagi Petani Sukabumi!

Kronologi Pencurian Sepeda Motor

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf, menjelaskan, motor tersebut dicuri oleh D pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Gang Ajid II RT 04/06, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Pencurian terjadi saat korban, Mochamad Andre Riza Darmawan (29), memarkirkan motornya di depan sebuah warung sate. Melihat kunci motor masih menempel di lubang kontak dan situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Cikole.

Respon Cepat Polisi dan Penangkapan

Menurut Kompol Ma’ruf, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari kecepatan dan kesigapan petugas di lapangan. “Begitu menerima laporan korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di wilayah Cianjur bersama barang bukti kendaraan,” ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polsek Cikole dalam menindak kejahatan jalanan Kota Sukabumi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Read More : Kenaikan Gaji

Imbauan Kepada Warga

Kompol Ma’ruf mengingatkan warga agar selalu waspada saat memarkir kendaraan. “Pastikan kunci dicabut dan motor ditempatkan di lokasi aman. Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tegasnya.

Proses Hukum Terhadap Pelaku

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Cikole untuk kepentingan penyidikan. D dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.